PLN Suluttenggo ‘Buta Hati’ , di Hari Raya Natal Listrik Padam Lebih dari 12 Jam di Wilayah Lumbung Energi Minahasa Utara

oleh -4147 Dilihat
Aktivis Sulut William Luntungan.

PODIUMUTAMA-MINUT, Momentum yang ditunggu-tunggu setahun sekali oleh umat kristiani, perayaan Natal pada 25 Desember 2025 yang seharusnya penuh sukacita berubah menjadi kekecewaan mendalam bagi warga Desa Maumbi dan Desa Watutumou, Kabupaten Minahasa Utara, Sulawesi Utara.

Pemadaman listrik secara mendadak di hari suci umat Nasrani ini membuat masyarakat meradang mengingat wilayah tersebut merupakan lokasi vital pembangkit listrik (jantung kelistrikan) di Sulawesi Utara.

​Bukan sekadar masalah kegelapan, pemadaman ini berdampak sistemik pada ekonomi rumah tangga dan pelaku usaha. Sejumlah pelaku UMKM mengeluhkan kerugian besar karena operasional terhenti. Lebih miris lagi, bahan pangan segar dan kue-kue Natal yang disimpan di lemari pendingin (kulkas) rusak akibat hilangnya daya listrik dalam durasi yang lama.

​”Seumur hidup merayakan Natal, baru kali ini ada pemadaman. Ini sangat mengecewakan. Kalau hanya minta maaf, itu sudah basi!” tegas salah satu warga yang terdampak.

​Bedah Pelanggaran Hukum PLN
​Berdasarkan aturan hukum di Indonesia, PLN memiliki kewajiban mutlak yang diduga kuat telah dilanggar dalam insiden ini:

​1. Pelanggaran UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan
Dalam Pasal 29 ayat (1), ditegaskan bahwa konsumen memiliki hak untuk mendapatkan tenaga listrik secara terus-menerus dengan mutu dan keandalan yang baik. Pemadaman di hari besar tanpa adanya keadaan darurat (force majeure) yang jelas dapat dikategorikan sebagai kelalaian dalam menjaga keandalan jasa listrik.

​2. Pelanggaran UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Sebagai penyedia jasa tunggal, PLN terikat pada aturan perlindungan konsumen. Warga sebagai konsumen berhak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi jasa. Kerugian materiil berupa rusaknya bahan makanan adalah bentuk kerugian yang wajib diganti rugi oleh pelaku usaha sesuai pasal-pasal dalam UU ini.

​3. Pengabaian Permen ESDM No. 18 Tahun 2019
Peraturan ini mengatur tentang Tingkat Mutu Pelayanan (TMP). PLN diwajibkan memberikan kompensasi berupa pengurangan tagihan listrik kepada konsumen jika realisasi lama gangguan atau jumlah gangguan melebihi ambang batas yang ditetapkan.
​
​Hingga berita ini diturunkan, pihak PLN belum memberikan penjelasan resmi terkait penyebab utama padamnya aliran listrik di wilayah “Ring 1” pembangkit tersebut. Upaya konfirmasi yang dilakukan oleh awak media dan perwakilan warga melalui saluran resmi maupun komunikasi langsung tidak mendapatkan respon (bungkam).
​
Sikap diamnya manajemen PLN ini dinilai sebagai bentuk ketidakprofesionalan dan ketidakpedulian terhadap penderitaan masyarakat di hari raya. Masyarakat kini menuntut bukan sekadar “surat permohonan maaf”, melainkan transparansi penyebab gangguan dan realisasi ganti rugi nyata bagi warga yang merugi secara materil.

Sementara itu, Aktivis Sulut William Luntungan mengecam keras Kinerja PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah Sulawesi Utara, Tengah, dan Gorontalo (Suluttenggo) yang dianggap ‘buta hati’ tidak memberikan pelayanan dengan hati.

Menurut Luntungan pemadaman ini adalah bentuk kelalaian serius penyedia layanan publik yang merampas hak dasar warga, khususnya di momen sakral umat Kristen.

William Luntungan menegaskan, PLN wajib meminta maaf secara terbuka kepada masyarakat, serta tidak bisa lepas tangan dari tuntutan ganti rugi hingga 300 persen, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“Ribetnya sistem pelaporan ke PLN membuat persoalan semakin rumit. Contact Center 123 ternyata tidak berada di Sulut, sehingga penanganan sangat lambat. Ini menunjukkan PLN tidak siap menangani krisis di daerah,” tegas William.

Menurutnya, padamnya listrik selama berjam-jam di hari besar keagamaan telah menghilangkan makna Natal, memicu emosi warga, serta menciptakan luka psikologis yang tidak bisa dianggap remeh.

“Sangat disayangkan. Natal yang seharusnya penuh terang justru berubah jadi malam penuh amarah dan kekecewaan. Warga merayakan kelahiran Kristus dalam gelap. Ini bukan gangguan biasa, ini kegagalan pelayanan,” ujar William dengan nada keras.

William menekankan bahwa secara hukum, masyarakat memiliki hak atas listrik yang terus-menerus, bermutu, dan andal, serta berhak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan.

Pemadaman sepihak tanpa pemberitahuan, apalagi di hari besar keagamaan, merupakan pelanggaran hak konsumen.

Ia merujuk pada PP Nomor 14 Tahun 2012 Pasal 27, yang mengatur kewajiban kompensasi kepada konsumen apabila gangguan listrik melampaui standar pelayanan.

Adapun bentuk kompensasi yang dapat dituntut warga adalah:

– 50 persen jika gangguan 2–4 jam di atas standar
– 100 persen jika gangguan 4–8 jam di atas standar
– 300 persen jika gangguan 16–40 jam di atas standar
– 500 persen jika gangguan lebih dari 40

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.