PODIUMUTAMA-MINUT, Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara (Minut) dibawah pemerintahan Bupati Joune Ganda dan Wakil Bupati Kevin Lotulung, melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) siap melaksanakan pemilihan hukum tua (Pilhut) di 61 desa yang ada di tanah Tonsea.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Dinas PMD Minut Frederik Tulengkey, saat diwawancarai wartawan podiumutama.com, belum lama ini.
“Kami sudah menyiapkan anggaran sebesar 2 Miliar Rupiah untuk pelaksanaan Pilhut di 61 Desa” ujar Tulengkey.
Meski demikian, Tulengkey menguraikan bahwa untuk teknis pelaksanaan pihut harus menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) dari kemendagri sebagai dasar hukum dari pelaksanaan pilhut.
“Menunggu regulasi UU No.03 Tahun 2024, tentang perubahan kedua UU No.06 tahun 2014 tentang desa. Karna sebelumnya kami sudah menyurat ke kemendagri” jelas Tulengkey.
Ditambahkan Tulengkey, setelah terbit PP dari kemendagri, langkah selanjutnya, pemkab Minut akan menyusun regulasi turunan, baik dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Bupati (Perbup), kemudian masuk pada tahapan sosialisasi kepada pihak terkait dan seluruh masyarakat.
“Jadi pada prinsipnya kami pemerintah kabupaten Minut melalui dinas PMD siap untuk melaksanakan Pilhut”tukasnya.(OSM)






