PODIUMUTAMA-MINUT, Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara (Minut) dibawah kepemimpinan Bupati Joune Ganda dan Wakil Bupati Kevin Lotulung, melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Minut langsung bergerak cepat, merespon keluhan warga yang ada di perumahan Green Kawangkoan Residence, Desa Kawangkoan, Kecamatan Kalawat. tentang dugaan pencemaran lingkungan oleh pabrik arang tempurung.
Buntut dari keluhan warga tersebut, DLH Minut dibawah komando Olfy Kalengkongan, mengambil tindakan tegas dengan menghentikan sementara operasional pabrik arang.
Langkah ini diambil setelah asap, pembakaran dari pabrik tersebut diduga mencemari udara, yang mengakibatkan sejumlah warga yang terdiri dari batita, balita dan kelompok usia rentan yang harus dirawat di rumah sakit karna mengalami gangguan pernapasan.
Kadis DLH Minut Olfi Kalengkongan, mengatakan, penghentian operasional pabrik arang ini dilakukan sambil menunggu izin pengelolaan lingkungan yang sesuai.
“DLH Minut beberapa waktu lalu memantau langsung kegiatan yang ada di tempat pembakaran arang tempurung dan saya menegaskan tidak ada lagi proses pembakaran karena harus menunggu izin pengelolaan lingkungan,” ucap Olfi Kalengkongan saat diwawancarai wartawan media ini belum lama ini.
Ditambahkan Kalengkongan, saat turun langsung di pabrik tersebut, pihaknya berkolaborasi bersama beberapa pihak antara lain, dinas kesehatan dan pihak kepolisian, dan untuk izin usaha yang dimiliki oleh pelaku usaha saat ini belum sesuai dengan skala pengembangan produksi yang telah dilakukan.
“Untuk izin, sebenarnya ada, tapi masih dalam bentuk SPPL (Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan) harus ada peningkatan karena sudah ada pengembangan produksi,” urainya.
Kalengkongan menambahkan, pemilik pabrik sudah mendatangi DLH Minut untuk mengurus perizinan lanjutan. Namun, karena banyaknya keluhan dari masyarakat sekitar, DLH memutuskan untuk menutup sementara pabrik tersebut.
“Memang dari pelaku usaha sudah ke DLH untuk memproses izin pengelolaan tersebut, tapi saat ini untuk sementara ini kami tutup, sembari mereka mengurus izin pengelolaan lingkungan, dan ini sesuai kesepakatan bersama warga” tegas Olfi.
DLH Minut juga menyoroti teknis pembakaran yang menyebabkan asap mencemari lingkungan sekitar. Pihaknya meminta pengusaha mencari solusi agar asap tidak menyebar dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Kami dari DLH menganjurkan kepada pemilik usaha tersebut, untuk melibatkan konsultan, nanti konsultan yang akan mencari caranya, atau seperti apa metode yang harus diterapkan agar tidak mencemari lingkungan sekitar” ungkap Kalengkongan sembari menambahkan DLH Minut akan terus memonitor situasi dan memastikan pabrik arang tersebut memenuhi semua persyaratan perizinan dan standar lingkungan sebelum diizinkan beroperasi kembali. Kesehatan dan kenyamanan warga menjadi prioritas utama dalam penanganan masalah.(OSM)






