Awas!!! Sanksi Menanti Bagi ASN Pemkab Minut yang Berkeliaran di Jam Kerja

oleh -2062 Dilihat
Awas!!! Sanksi Menanti Bagi ASN Pemkab Minut yang Berkeliaran di Jam Kerja.

PODIUMUTAMA-MINUT, Menindak lanjuti arahan Bupati Kabupaten Minahasa Utara (Minut) Joune Ganda tentang peningkatan kedisiplinan ASN, Sekretaris Daerah Novly Wowiling mengeluarkan surat edaran yang ditujukan kepada seluruh jajaran staff ahli, asisten setdakab , kepala OPD, kabag, camat, direktur Maria Walanda Maramis, kepala puskesmas, kepala sekolah serta seluruh ASN di lingkungan pemkab minut.

Tiga point penting yang tertuang di dalam surat edaran bernomor : 288/bkpsdm/sekre/I/2026

1. Pada saat jam kerja, dilarang para ASN untuk berkeliaran di luar kantor tanpa alasan yang jelas, termasuk di pusat pertokoan, pasar, kantin, Cafe, dan tempat lain.

2. BKPSDM dapat secara bersama-sama dengan Satuan Polisi Pamong Praja atau pihak lainnya untuk melakukan inspeksi mendadak secara rutin di lokasi-lokasi seperti tersebut dalam point 1 (satu) disaat jam kerja.

3. Bagi ASN yang ditemukan berada di tempat-tempat yang tidak seharusnya pada saat jam kerja tanpa alasan yang jelas, segera diperiksa dan dibuatkan laporan kepada Pimpinan, dan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sekretaris Daerah Novly Wowiling menegaskan, surat edaran ini merupakan instruksi langsung Bupati Joune Ganda, sebagai wujud nyata, atas komitmen pemerintah dalam membangun budaya kerja yang profesional, disiplin, dan bertanggung jawab.

“Disiplin adalah fondasi utama kinerja aparatur. Bupati menekankan agar seluruh ASN benar-benar memanfaatkan jam kerja untuk melayani masyarakat, bukan untuk kepentingan pribadi,” tegas Novly Wowiling.

Sebagai langkah pengawasan, BKPSDM akan berkolaborasi bersama Satuan Polisi Pamong Praja dan pihak terkait lainnya untuk melakukan inspeksi mendadak (sidak) secara rutin di berbagai lokasi pada jam kerja.

Inspeksi ini bertujuan memastikan kehadiran dan kepatuhan ASN terhadap aturan yang berlaku.

ASN yang kedapatan berada di tempat-tempat yang tidak semestinya saat jam kerja tanpa alasan jelas akan segera diperiksa, dilaporkan kepada pimpinan, dan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Diharapkan melalui kebijakan ini, dapat meningkatkan kedisiplinan, etos kerja, yang berdampak besar pada kualitas pelayanan publik, yang sejalan dengan visi kepemimpinan Bupati Joune Ganda dan Wakil Bupati Kevin Lotulung dalam mewujudkan pemerintahan yang menjadikan masyarakat sebagai prioritas pelayanan.(***)

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.