PODIUMUTAMA-SULUT, Setelah pemeriksaan oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut) Bupati Kepulauan SITARO Chyntia Ingrid Kalangit, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dana bantuan stimulan erupsi Gunung Ruang tahun 2024, Rabu (06/05/2026).
Bupati Cintya dari laporan Repoter RRI Manado mengenakkan rompi warna pink keluar dari ruangan pemeriksaan Kejati Sulut dan langsung dimasukkan ke mobil tahanan baru-baru ini.
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut) menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan bencana erupsi Gunung Ruang, Sitaro, tahun 2024 yang merugikan negara sekitar Rp22,7 miliar dari dana BNPB sebesar Rp35 miliar. Tersangka terdiri dari pejabat tinggi Pemkab Sitaro (mantan Pj Bupati, Sekda, Kepala BPBD) dan pihak swasta.(***)








