Kucurkan Rp 22,8 Miliar, Bupati Joune Ganda Cairkan Gaji ke-13 Untuk 4.578 ASN Minut

oleh -1399 Dilihat
Kucurkan Rp 22,8 Miliar, Bupati Joune Ganda Cairkan Gaji ke-13 Untuk 4.578 ASN Minut

PODIUMUTAMA-MINUT, Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara (Minut) dibawah kepemimpinan Bupati Joune Ganda kucurkan dana sebesar Rp.22,8 Miliar untuk gaji 13 bagi 4.568 ASN di tanah Tonsea.

Pencairan gaji 13 yang tepat waktu ini diharapkan mampu memberi efek domino positif bagi perputaran ekonomi lokal. Dengan dana yang langsung masuk ke kantong aparatur, Pemkab Minut sengaja menargetkan momentumnya bertepatan dengan lonjakan kebutuhan rumah tangga menjelang tahun ajaran baru sekolah.

Total anggaran yang disiapkan Pemkab Minut mencapai Rp22.835.470.461 dari APBD 2026. Dana tersebut akan didistribusikan kepada 4.578 pegawai yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, serta PPPK Paruh Waktu. Proses transfer dijadwalkan berjalan serentak setelah gaji reguler bulan Juni selesai dibayarkan.

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Minut, Carla Anthoneta Sigarlaki mewakili Bupati Joune Ganda, menegaskan tujuan kebijakan ini melampaui pemenuhan hak.

“Ini bukan sekadar hak normatif, melainkan instrumen stimulus ekonomi lokal. Kami ingin memastikan pembelanjaan para aparatur di tengah masyarakat dapat berkontribusi langsung pada pertumbuhan ekonomi daerah, terutama saat beban kebutuhan rumah tangga meningkat menjelang tahun ajaran baru,” ujar Carla.

Dari sisi regulasi, pencairan Gaji ke-13 ini memiliki dasar hukum yang kuat dan berlapis. Kebijakan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026, Surat Edaran Mendagri Nomor 100.2.1.6/881/OTDA, serta Peraturan Bupati Minut Nomor 3 Tahun 2026 sebagai aturan pelaksana di daerah.

Hingga Selasa siang, 2 Juni 2026, BKAD mencatat 5 Organisasi Perangkat Daerah yang tercepat menyelesaikan administrasi dan menerbitkan Surat Perintah Membayar:

1. Badan Keuangan dan Aset Daerah

2. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

3. Dinas Perikanan

4. Badan Riset dan Inovasi Daerah

5. Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

Merespons hal ini, Pemkab Minut meminta kepala OPD lain yang belum mengajukan SPM agar segera merampungkan proses birokrasi internal. Keterlambatan administrasi di tingkat dinas dipastikan akan menunda transfer langsung ke rekening masing-masing pegawai.

Dengan skema pencairan yang tepat sasaran dan tepat waktu, Pemkab Minut berharap Gaji ke-13 tidak hanya meringankan beban ASN, tetapi juga menjadi penggerak roda ekonomi mikro di Minut. Daya beli masyarakat diharapkan tetap stabil, sementara sektor usaha kecil hingga ritel lokal mendapat manfaat langsung dari peningkatan belanja menjelang masuk sekolah.(***)

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.