PODIUMUTAMA-MINUT, Terkait pemberitaan dari salah satu media online, terkait dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari Bank SulutGo (BSG), di lingkup Pemkab Minut senilai miliaran rupiah, sepanjang 2023 – 2024 bahwa adanya dugaan laporan fiktif berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), ternyata tidak seperti itu alur mekanismenya.
Sekretaris Daerah (Sekda) Novly Wowiling, dalam keterangan pers kepada wartawan, Senin (08/06/2026) menjelaskan, apa yang didugakan atau dituduhkan ke Pemkab Minut, terkait nilai dana CSR dengan angka tersebut tidaklah sesuai fakta.
Kenyatannya, sepanjang 2023 hingga 2024, untuk dana CSR dari BSG yang diterima Pemkab Minut itu hanya sebesar Rp168 juta yang dikelola melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk program pengadaan tempat sampah (Tahun 2023) dan uang sebesar Rp50 juta yang disalurkan melalui kegiatan di Dinas Pariwisata (Tahun 2024).
“Pemkab Minut hanya 2 kali menerima dalam kurun waktu tersebut. Dan semuanya ada laporan pertanggungjawaban [penggunaanya, jelas kegiatannya, serta tidak fiktif,” kata Wowiling didampingi Asisten II Robby Parengkuan dan Asisten I Umbase Mayuntu.
Ia pun membebarkan, bahwa menyangkut pemanfaatan dana CSR BSG, itu secara spesifik anggarannya tidak dikelola atau disalurkan oleh Pemkab Minut kepada penerima manfaat, tetapi BSG sendiri yang mengelola dan menyalurkan dana CSR mereka.
“Sekali lagi, perlu ditegaskan dan diluruskan, bahwa Pemkab bukan pengelola dana CSR BSG, hanya penerima manfaat dan itupun sebanyak 2 kali dalam kurun waktu tersebut sesuai laporan pertanggungjawaban yang ada,” tegasnya.
Disentil soal dugaan temuan BPK, Wowiling menegaskan kalau Pemerintah Minahasa Utara menghormati hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Namun, ia menekankan perlunya melihat konteks dan lingkungan yang berbeda terkait angka-angka yang sempat mencuat di publik.
”Kami tidak mau mempertentangkan hasil pemeriksaan BPK, karena kalau sudah hasil pemeriksaan itu nilainya tidak bisa terbantahkan. Tetapi konteks dan lingkungannya berbeda,” ujarnya lagi.
Novly juga memastikan bahwa seluruh penggunaan dana tersebut memiliki Surat Pertanggungjawaban (SPJ) yang jelas dan telah melalui proses audit internal oleh BPK.
”SPJ-nya ada dan itu pun sudah melalui pemeriksaan BPK. Untuk konteks lokal Minahasa Utara, sebagaimana disampaikan oleh Ibu Kaban, tidak ada temuan yang berarti di situ. Jadi secara administrasi clear,” tegasnya.(***)








