Tingkatkan Sistem Tata Kelola Urusan Pertanahan dalam Penerimaan BPHTB, Pemkab Minut Perkuat Integrasi NIB-NOP

oleh -531 Dilihat
Tingkatkan Sistem Tata Kelola Urusan Pertanahan dalam Penerimaan BPHTB, Pemkab Minut Perkuat Integrasi NIB-NOP

PODIUMUTAMA-MINUT, Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara (Minut) dibawah kepemimpinan Bupati Joune Ganda dan Wakil Bupati Kevin Lotulung, terus memperkuat tata kelola pemerintahan berbasis data, sebagai tindak lanjut rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penguatan tata kelola urusan pertanahan.

Langkah tersebut diwujudkan melalui benchmarking integrasi layanan pertanahan di Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan, Jumat (28/08/2026). Fokus utama kegiatan adalah integrasi Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Nomor Objek Pajak (NOP), validasi BPHTB, pertukaran data pertanahan dan perpajakan, serta pemanfaatan Zona Nilai Tanah (ZNT).

Rombongan Minahasa Utara dipimpin Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Minahasa Utara Richart Alva Edison Runtuwene, bersama Inspektur Stephen Tuwaidan, Kepala Bapenda Christian Katuuk, Kepala Dinas Kominfo Stevie Watupongoh, Kepala Bagian Pemerintahan Seferseon Sumampouw dan perwakilan BKAD.

Kegiatan diterima Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten Harison Mocodompis, dan Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan Seto Apriyadi.

Dalam kesempatan tersebut dilakukan demo integrasi NIB-NOP. Pemkab Minahasa Utara mendapatkan gambaran mengenai kebutuhan data dan mekanisme yang dapat diterapkan di daerah. Praktik Tangerang Selatan juga menunjukkan bahwa integrasi data dapat membantu meningkatkan tata kelola dan optimalisasi penerimaan, khususnya BPHTB.

Penguatan integrasi ini merupakan bagian dari arah kebijakan Bupati Minahasa Utara Joune Ganda untuk membangun pemerintahan yang modern, transparan dan berbasis data. Digitalisasi diarahkan bukan sekadar untuk mempercepat administrasi, tetapi juga meningkatkan kualitas pelayanan masyarakat dan mengoptimalkan PAD.

Sebagai tahap awal, integrasi NIB-NOP akan diterapkan pada empat dari 10 kecamatan di Minahasa Utara, dengan target penyusunan timeline dan rencana aksi hingga akhir 2026. Pendataan akan melibatkan pemerintah desa/kelurahan dan akan dijajaki dukungan mahasiswa KKN Unsrat.(***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.