Mediasi Gagal, Dugaan Kecurangan Pilhut Desa Sea Terus Bergulir di PN Manado

oleh -1018 Dilihat
Mediasi Gagal, Dugaan Kecurangan Pilhut Desa Sea Terus Bergulir di PN Manado

PODIUMUTAMA-MINAHASA, Persoalan Pemilihan Hukum Tua (Pilhut) Desa Sea, Kecamatan Pineleng, masih terus bergulir dan kini memasuki babak baru yang kian memanas.

Setelah menjalani proses mediasi selama satu bulan penuh tanpa menemui kesepakatan atau gagal, perkara dugaan kecurangan sistematis ini resmi berlanjut ke persidangan pokok perkara di Pengadilan Negeri (PN) Manado.

Gugatan perkara bernomor 535/Pdt.G/2026/PN.Mnd yang dilayangkan oleh calon Hukum Tua, Ibu Villy Fricylia Pontororing (VFP), menyeret jajaran penyelenggara hingga pejabat daerah sebagai Tergugat. Pihak Tergugat meliputi Panitia Pilhut Desa Sea (Tergugat I), Panitia Pilhut Kecamatan Pineleng, Panitia Pilhut Kabupaten Minahasa, hingga Bupati Minahasa.

Di Pengadilan Negeri Manado pada Kamis (10/09/2026), Kuasa Hukum VFP mengonfirmasi bahwa seluruh jalan damai telah buntu dan perkara siap diuji secara terbuka.

> “Sengketa Pilhut Desa Sea akan terus berlanjut pada tahap pembuktian berkas perkara dalam persidangan selanjutnya, dan untuk saat ini masih menunggu jadwal sidang dari Panitera,” tegas Kuasa Hukum VFP kepada *Abadipost.com*.

VFP Buka-Bukaan Bukti Kecurangan di Persidangan

Villy Fricylia Pontororing menegaskan kesiapannya membongkar sederet kejanggalan dan indikasi kecurangan yang merugikan dirinya serta mencederai demokrasi di Desa Sea.

> “Kami akan lanjut pada tahap pembuktian dokumen pada sidang berikutnya. Kami memiliki bukti-bukti yang terindikasi ada kecurangan pada tahapan Pilhut Sea, kesemuanya itu akan kami perlihatkan di depan hakim,” ujar VFP optimistis.

Dalam berkas gugatannya, pihak Penggugat membeberkan deretan poin krusial yang dinilai sebagai Perbuatan Melawan Hukum (Pasal 1365 KUH Perdata) oleh para Tergugat:

* Sengketa DPT dan Pemilih Bermasalah: Panitia ditengarai menyusun Daftar Pemilih Tetap (DPT) secara tidak transparan. Ditemukan indikasi kuat pemilih ganda, anggota POLRI aktif masuk DPT, warga ber-KTP Minahasa Utara, hingga warga yang sudah bertahun-tahun tidak berdomisili di Desa Sea namun tetap terdata.
* Penggelembungan dan Perubahan Angka Sebelah Pihak.
* Pembatasan Hak Pemilih Pemula: Pendaftaran pemilih tambahan secara sepihak ditutup pukul 17.00 WITA, padahal aturan menetapkan batas waktu hingga pukul 23.59 WITA (3 x 24 jam).
* Penetapan DPT Cacat Prosedur: Penetapan DPT hanya ditandatangani oleh 4 dari 5 calon. VFP menolak menandatangani karena Panitia membatasi ruang bertanya dan tidak memberikan salinan data. Selain itu, verifikasi DPS ke DPT secara sepihak dilakukan Sekretaris Panitia di rumah pribadinya, bukan di sekretariat resmi.
* Pengabaian Putusan Komisi Informasi Publik (KIP): Panitia dinilai membandel dengan tidak memberikan salinan data DPS, pemilih meninggal, hingga berkas pendukung 10% calon, padahal Komisi Informasi Provinsi Sulut telah mengabulkan seluruh permohonan KIP Penggugat (Register: 050/V/REG/-PSI/2026).

Bupati Minahasa Dinilai “Tutup Mata”

Upaya VFP untuk menghentikan perselisihan sejatinya telah ditempuh jauh sebelum pemungutan suara digelar. Surat permohonan penundaan Pilhut hingga penundaan pelantikan telah dilayangkan kepada Bupati Minahasa dengan tembusan ke Gubernur Sulut, Kapolda Sulut, hingga DPRD. Namun, seluruh permohonan tersebut diabaikan dan tahapan tetap dipaksakan berjalan.

Kuasa Hukum Penggugat melontarkan kritik keras terhadap sikap kepala daerah yang terkesan pembiaran atas prahara ini.

“Bupati Minahasa seakan tutup mata dengan laporan sengketa Pilhut tersebut, atau lebih tepatnya Bupati Minahasa pura-pura tidak tahu dengan prahara sehingga tetap melanjutkan tahapan Pilhut di Desa Sea,” pungkas Kuasa Hukum VFP.

Dengan dimulainya pembuktian dan kehadiran saksi-saksi di PN Manado, publik kini menanti fakta-fakta hukum yang akan terungkap dalam persidangan mendatang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.