Legalitas Jadi Syarat Utama, PT MSM-TTN Siap Ganti Rugi Lahan Warga Maen

oleh -1407 Dilihat
Legalitas Jadi Syarat Utama, PT MSM-TTN Siap Ganti Rugi Lahan Warga Maen

PODIUMUTAMA-MINUT, Polemik ganti rugi lahan warga Desa Maen, Kecamatan Likupang Timur, kembali dibahas melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Pimpinan dan Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Minahasa Utara, jajaran PT Meares Soputan Mining (MSM)–Tambang Tondano Nusajaya (TTN), serta warga pembawa aspirasi di Gedung Tumatenden, Senin (14/09/2026).

Dari hasil rapat dan rembuk bersama, pihak PT MSM-TTN menyatakan tetap membuka ruang penyelesaian terhadap tuntutan ganti rugi lahan masyarakat. Meski demikian, perusahaan belum dapat memastikan kapan pembayaran ganti rugi akan direalisasikan.

Head of External Relations Department PT MSM-TTN, Herry “Inyo” Rumondor, menjelaskan bahwa proses penyelesaian ganti rugi harus dilakukan berdasarkan prosedur perusahaan serta ketentuan hukum yang berlaku.

Salah satu hal utama yang harus dipastikan adalah kejelasan dokumen kepemilikan lahan yang diajukan masyarakat. Menurut Inyo, perusahaan tidak dapat melakukan pembayaran hanya berdasarkan klaim kepemilikan tanpa didukung dokumen dan instrumen hukum yang memadai.

Seluruh dokumen serta berbagai instrumen pendukung harus terlebih dahulu diperiksa dan dipastikan lengkap sebelum proses pembayaran dapat dilakukan.
“Kalau semuanya sudah lengkap, baru akan dilakukan sesuai prosedur,” kata Inyo kepada wartawan usai RDP.

Terkait kepastian waktu pembayaran, Inyo mengatakan pihak perusahaan belum dapat memberikan tenggat waktu. Hal tersebut karena proses pembayaran tidak semata-mata ditentukan oleh keinginan perusahaan, melainkan bergantung pada kelengkapan administrasi dan kepastian legalitas lahan.
“Tidak ada batas waktu. Yang penting dokumennya lengkap,” tegasnya.

Pernyataan tersebut menjadi salah satu poin penting dalam RDP. PT MSM-TTN pada prinsipnya tidak menutup pintu terhadap tuntutan ganti rugi masyarakat, namun perusahaan juga belum menjanjikan bahwa pembayaran akan dilakukan dalam waktu dekat.

Selain membahas persoalan lahan, Inyo turut menyinggung perhatian perusahaan terhadap masyarakat melalui program tanggung jawab sosial perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR).

Ia menyampaikan bahwa kepedulian terhadap masyarakat telah menjadi bagian dari aktivitas perusahaan sejak kegiatan pertambangan berjalan.
“CSR kepada masyarakat sangat kami perhatikan,” katanya.

Sementara itu, Wakil Ketua I DPRD Minahasa Utara, Edwin Nelwan, menilai adanya kesediaan PT MSM-TTN untuk membayar ganti rugi merupakan salah satu poin substantif yang dihasilkan dalam pertemuan tersebut.

“Intinya mereka (PT MSM) mengakui dan bersedia untuk membayar. Itu yang paling substantif,” kata Edwin usai RDP.

Meski demikian, Edwin menjelaskan bahwa kesediaan tersebut tidak berarti pembayaran dapat langsung dilakukan. Masih terdapat instrumen hukum dan administrasi yang harus dipastikan, terutama berkaitan dengan status serta legalitas kepemilikan lahan.

Lahan yang nantinya akan dibayarkan harus memiliki dasar kepemilikan yang sah dan tidak sedang menghadapi persoalan hukum.

Edwin juga menjelaskan, apabila terdapat proses hukum yang berkaitan dengan kepemilikan lahan, maka persoalan tersebut merupakan instrumen yang berbeda dan harus diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Dengan demikian, kesediaan PT MSM-TTN untuk membayar ganti rugi belum dapat dimaknai sebagai kepastian pembayaran dalam waktu dekat. Proses tersebut masih menunggu kelengkapan dokumen sekaligus kepastian status hukum lahan yang diajukan masyarakat.

Edwin mengapresiasi respons PT MSM-TTN yang dinilainya positif selama pelaksanaan RDP. Ia menilai perusahaan telah membuka ruang pembahasan terhadap aspirasi masyarakat dan menyatakan kesediaan untuk menyelesaikan persoalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Di sisi lain, Edwin turut memberikan apresiasi kepada masyarakat yang mengikuti proses pembahasan dengan baik sehingga RDP dapat berlangsung secara tertib dan tanpa eskalasi.

Menurutnya, hasil pembahasan dalam RDP tersebut selanjutnya akan dituangkan dalam sebuah keputusan yang ditandatangani oleh para pihak yang terlibat, yakni DPRD Kabupaten Minahasa Utara, Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara, pihak perusahaan, serta perwakilan masyarakat.

“Yang paling penting, semua pihak sudah duduk bersama dan membahas persoalan ini melalui mekanisme yang baik. Hasilnya nanti dituangkan dalam keputusan yang ditandatangani bersama,” ujar Edwin.

Dalam rapat tersebut, pejabat yang ditugaskan hadir yakni Asisten II Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH).

RDP ini menjadi bagian dari upaya mempertemukan kepentingan masyarakat, perusahaan dan pemerintah daerah dalam mencari penyelesaian terhadap persoalan ganti rugi lahan. Penyelesaian selanjutnya tetap akan bergantung pada kelengkapan dokumen kepemilikan serta kepastian aspek hukum atas lahan yang dipersoalkan.(***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.