Hukum Tua Desa Watutumou Abaikan Instruksi Bupati Minut Joune Ganda

oleh -3216 Dilihat
Hukum Tua Desa Watutumou Abaikan Instruksi Bupati Minut Joune Ganda

PODIUMUTAMA-MINUT, Semangat yang besar dari Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara (Minut) dibawah kepemimpinan Bupati Joune Ganda dan Wakil Bupati Kevin Lotulung, dalam menciptakan lingkungan yang bersih, indah, dan sehat melalui program Gerakan Jaga Kebersihan Wilayah dan Lingkungan (JGKWL) yang tertuang dalam Instruksi Bupati Minahasa Utara Nomor 44 Tahun 2021, ternyata tidak mendapat dukungan penuh dari Hukum Tua Desa Watutumou, Kecamatan Kalawat, Kabupaten Minut.

Fakta dilapangan, khususnya di wilayah jaga 14, masih ditemui sampah rumah tangga yang berserakan di pinggiran jalan, khususnya ruas jalan menuju pemukiman warga yang terhubung dengan perumahan subsidi yang ada di lingkungan tersebut.

Parahnya lagi, tak hanya sampah rumah tangga, sampah spesifik-non baku seperti sisa bahan material bangunan dari kegiatan konstruksi yang dibuang di badan jalan, yang merupakan fasilitas umum, Hukum Tua dan Kepala Lingkungan terkesan mengabaikan hal tersebut, dan menggangap itu sebagai hal yang lumrah.

Salah satu warga jaga 14 Desa Watutumou Oktaviana Mundung, mengungkapkan kekecewannya atas sikap pemerintah desa yang seakan menutup mata dengan kondisi yang terjadi di tengah masyarakat, khususnya warga yang sehari-hari melintasi jalan yang sudah dipenuhi oleh sampah puing bangunan.

Sampah puing bangunan di badan jalan.

Mundung mengatakan, seharusnya pemerintah desa khususnya kepala lingkungan tidak hanya fokus pada pungutan retribusi sampah, tetapi abai dengan dengan hak warga, apalagi sampah puing yang ada di kompleks perumahan tersebut sudah berbulan-bulan dan tidak ada teguran dari kepala lingkungan akan tindakan melanggar undang-undang tersebut.

“Undang-undang tentang sampah mengatur akan hal tersebut, mengatur hak dari setiap warga, ini kan jalan bersama, jalan seluruh warga yang ada di sini, ini merupakan fasilitas umum, tugas dari Pala itu bukan hanya memungut retribusi sampah, tapi menertibkan atau menegur jika ada warga yang melanggar aturan yang tertuang dalam undang-undang, ini terpampang nyata sampah puing bangunan ini sudah berbulan-bulan hanya ditampung di jalan ini, jelas ini tak ada kontrol dari Hukum Tua”ujar Mundung.

Ditambahkan Mundung, kekecewaannya kian mendalam, manakala salah satu kendaraan roda empat miliknya harus mengalami kerusakan dibagian mesin pendingin mobil (AC) karna saat melintas di lokasi jalan, yang sudah sempit dikarenakan sampah puing bangunan, badan mobil tertusuk material baja ringan yang menembus mesin mobil.

“Memang ada aktivitas konstruksi, merenovasi rumah, tapi itu bukan urusan saya, yang mengganggu saya sebagai pengguna jalan, puing-puing hanya dibuang dan ditampung di fasilitas umum, yah dijalan ini, sudah laporkan ke kepala lingkungan, tapi saya sebagai pihak yang dirugikan malah dianggap pihak yang salah, karna pengakuan dari para pekerja yang ada di situ kepada suami dari pala jaga 14, paman saya yang mengendarai mobil dengan kecepatan yang tinggi sehingga mobil saya bisa tertusuk baja ringan”urai Mundung yang juga wartawan media ini.

“Point utama bagi saya, mana kehadiran pemerintah desa ditengah masyarakat, disaat saya mengeluhkan insiden ini, dan sebelumnya ibu saya sudah ke rumah pala, hanya janji semu yang kami terima, bahwa nanti akan menghubungi pemilik rumah untuk mengangkut sampah puing tersebut, kejadian kemarin di hari Jumat siang (25/09/2026), sampai hari ini puing-puing itu masih ada, parahnya lagi sesudah kami mendatangi rumah pala, beberapa jam kemudian suami dari pala jaga 14 mendatangi lokasi rumah ibu saya yang tak jauh dari jalan yang tak jauh dari jalan yang dibuangi puing, dengan suara bernada tinggi mengatakan kepada ibu saya kalau pihak kami yang berkendara dengan kencang” imbuh Mundung.

Sementara itu upaya konfirmasi kepada Hukum Tua Desa Watutumou Sylvana Rotinsulu tidak mendapat respon sampai hal ini beritakan.

Perlu Diketahui, Berikut adalah beberapa dasar hukum yang mengatur dan melarang tindakan tersebut:

1. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah
Dalam undang-undang ini, puing bongkaran bangunan dikategorikan sebagai sampah spesifik.
• Pasal 29 ayat (1) huruf e: Secara tegas melarang setiap orang membuang sampah tidak pada tempat yang telah ditentukan dan disediakan. Jalan perumahan dan bahu jalan bukanlah tempat pembuangan puing bangunan.
2. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)
Jika tumpukan puing tersebut menghalangi jalan, mengganggu aktivitas, atau merusak pemandangan di depan rumah Anda, tindakan tetangga tersebut melanggar:
• Pasal 671 KUHPerdata: Mengatur bahwa jalan bersama dan jalan terobosan tidak boleh digunakan untuk kepentingan lain tanpa izin dari pihak-fiak terkait. Akses keluar masuk rumah harus tetap bebas dari hambatan.
• Pasal 1365 KUHPerdata (Perbuatan Melawan Hukum): Jika tumpukan puing tersebut menyebabkan kerugian (misalnya menyumbat selokan sehingga banjir, membuat kendaraan Anda lecet, atau menghambat aktivitas ekonomi), Anda dapat menuntut ganti rugi.(OSM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.