PODIUMUTAMA-SULUT, Pimpinan DPRD Sulawesi Utara (Sulut) bersama Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulut menerima audiensi dari Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia Sulawesi Utara di Ruang Serbaguna Kantor DPRD Sulut, Selasa, (29/09/2026).

Pertemuan dalam suasana dialog damai tersebut membahas tentang penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan pasca-putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Koordinator Wilayah sekaligus Koordinator Aksi, Imanuel, menegaskan bahwa dialog ini merupakan langkah antisipatif agar RUU Ketenagakerjaan tidak mengulangi kelemahan UU Cipta Kerja yang dinilai merugikan kaum pekerja. Pihaknya mendesak agar draft regulasi baru memuat poin-poin yang melindungi hak buruh, terutama terkait isu krusial seperti alih daya (outsourcing) dan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).

“Banyak perusahaan memanfaatkan aturan tanpa batas minimum ini untuk menerapkan kontrak jangka pendek. Kami tidak ingin apa yang terjadi pada UU Cipta Kerja terulang hingga memicu gelombang protes. Karena batas waktu yang diberikan MK sudah makin dekat pada Oktober nanti, aspirasi ini harus segera diakomodasi,” ujar Imanuel.
Senada dengan hal tersebut, perwakilan buruh dari Koordinator KSBSI Sulut , Jack Andalangi, menekankan perlunya regulasi yang pro-pekerja untuk mengisi kekosongan hukum yang ada saat ini. Didampingi Aswin Lumintang dan Christian, Jack menyampaikan keyakinannya bahwa DPRD Sulut merupakan lembaga konstitusi yang siap berdiri di garis depan demi membela kepentingan rakyat.

Frans, perwakilan buruh lainnya, turut mendorong adanya langkah kebijakan politik dari para wakil rakyat. “Kami datang kembali karena belajar dari pengalaman historis. Kami minta bapak-bapak di dewan mengawal pasal-pasal yang berpotensi menghilangkan hak dasar buruh,” katanya.
Menanggapi tuntutan tersebut, Ketua DPRD Sulut dr. Fransiscus Andi Silangen, SpB.KBD, menyatakan sepakat dan siap mengawal permohonan tersebut ke tingkat pusat. Audiensi tersebut turut dihadiri oleh Wakil Ketua DPRD Royke Anter, Anggota Komisi IV DPRD Pier Makisanti dan Raski Mokodompit, serta Sekretaris DPRD Niklas Silangen.

“Prinsipnya kami setuju dan mendukung penuh hadirnya UU Ketenagakerjaan yang berpihak pada buruh. Di dalam ekosistem ini ada tiga elemen: pemerintah, swasta, dan pekerja. Jika dibutuhkan rekomendasi resmi dari dewan untuk diteruskan ke DPR RI, silakan, kami siap buatkan,” ujar Andi Silangen.

Dukungan serupa disampaikan oleh Wakil Ketua DPRD Sulut, Royke Anter. Ia memahami kegelisahan para pekerja lokal dan mengimbau agar buruh di Sulawesi Utara memperkuat konsolidasi. “Kami sangat mengerti harapan teman-teman buruh. Kami sarankan terus berkoordinasi dengan serikat buruh di daerah lain agar dorongan ini menjadi gerakan nasional yang lebih kuat,” kata Royke.
Sementara itu, Anggota Komisi IV DPRD Sulut, Pier Makisanti, meminta serikat buruh untuk memberikan salinan kajian atau draft tuntutan secara terperinci. Menurutnya, dokumen tersebut akan menjadi bahan pijakan formal bagi dewan saat menyampaikan aspirasi daerah ke pemerintah pusat.

Dari pihak eksekutif, Sekretaris Disnakertrans Sulut Noldy Salindeho, SSTP, menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara berada pada posisi yang senafas dengan kaum buruh. Pihaknya terus berkomitmen menjaga keseimbangan antara iklim investasi dan perlindungan tenaga kerja.
“Gubernur YSK memberikan perhatian yang sangat serius terhadap persoalan ini. Pemerintah daerah kerap berdiskusi dan berposisi senafas dengan buruh. Kami ingin mendorong iklim investasi berjalan baik di daerah, tanpa mengesampingkan perlindungan hak-hak kaum pekerja,” pungkas Noldy.
Audiensi tersebut ditutup dengan kesepakatan bahwa DPRD Sulut akan menerbitkan surat rekomendasi resmi berisi poin-poin aspirasi Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia Sulut untuk dikirimkan kepada DPR RI dan Pemerintah Pusat.(Adv)






