PODIUMUTAMA-MINUT, Merujuk pada Surat Edaran (SE) Sekretaris Pemerintah Kota (Pemkot) Manado, dimana Pemkot Manado menerapkan Flexibel Working Arrangement (FWA) , bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Manado terhitung sejak tanggal 19-21 sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) melaksanakan Work From Home (kerja dari rumah) selama jam dinas.
Untuk itu, Sekretaris Kota Manado dr Steaven Dandel dengan tegas menghimbau jajaran ASN yang melaksanakan tugas dengan WFH, untuk tidak berkeliaran di luar rumah disaat jam kerja.
“Pengabdian kepada masyarakat harus tetap dioptimalkan selama beberapa hari ini WFH, jalankan tugasa dari rumah dengan baik, karna kami akan mentracking setiap ASN Pemkot Manado, saya berharap tidak ada yang berada di luar rumah selama jam kerja” tegas Dandel saat diwawancarai wartawan media ini, Minggu (18/10/2026).
Dandel menambahkan, bagi oknum ASN yang ingin coba-coba untuk mengabaikan himbauan ini, untuk siap dengan sanksi yang akan diberikan.
“Jadi akan ada sanksi, untuk itu saya berharap jajaran ASN Pemkot Manado untuk patuh, dan menjalankan tugas sesuai dengan ketentuan yang ada”tukasnya.

Diketahui, Surat Edaran Sekretaris Daerah Kota Manado (Nomor: 800/B.04/BKPSDM/2860/2026) mengenai pelaksanaan Flexibel Working Arrangement (FWA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Manado, dikeluarkan setelah kelangkaan BBM di Sulawesi Utara khususnya di Kota Manado, langkah ini diambil untuk menekan kebutuhan BBM selama masa distribusi BBM dari Pertamin ke SPBU.
Poin-Poin Utama Kebijakan:
• Jadwal Pelaksanaan: Mulai Senin sampai Rabu, 19 sampai 21 Oktober 2026.
• Kerja dari Rumah (WFH) dan Pelajaran Jarak Jauh (PJJ):
• Berlaku untuk seluruh ASN yang tidak memberikan pelayanan secara langsung (termasuk ASN Dinas Pendidikan dan ASN Dinas Kesehatan).
• Berlaku untuk siswa TK/PAUD, siswa SD, dan siswa SMP.
• ASN yang Dikecualikan (Tetap WFO / Work From Office):
• Pejabat Tinggi Pratama.
• ASN Layanan Kesehatan (Rumah Sakit, Puskesmas, Laboratorium Kesehatan, dan unit kesehatan lainnya).
• ASN Layanan Kedaruratan.
• ASN Layanan Trantibum (Ketenteraman dan Ketertiban Umum).
• ASN Layanan Pendidikan.
• ASN Layanan Kebersihan & Persampahan.
• ASN Layanan Kependudukan & Capil.
• ASN Layanan Perijinan (Penanaman Modal).
• ASN Layanan Pendapatan Daerah.
• ASN Layanan Publik (Kecamatan & Kelurahan).
• Catatan: Unit kerja terkait dapat mengatur jadwal shift masuk.(OSM)








