PODIUMUTAMA-SULUT, Agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi IV DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) bersama sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) mitra kerja, ditunda.
Rencananya agenda tersebut akan dilaksanakan Senin (09/03/2026), tapi tidak dapat dilaksanakan karena tidak satu pun perwakilan SKPD hadir dalam rapat tersebut.
Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Sulut, Vonny Paat, kepada wartawan menjelaskan bahwa ketidakhadiran para SKPD disebabkan oleh miskomunikasi terkait penyampaian undangan rapat.
“Menurut keterangan staf, undangan dari TUP Pemerintah Provinsi tidak sampai ke dinas-dinas terkait. Kami sudah berkomunikasi langsung dengan pihak TUP (Tata Usaha Pemerintahan), dan memang terjadi miskomunikasi,” ungkap Legislator dapil Minahasa-Tomohon itu saat diwawancarai wartawan.(***)






