PODIUMUTAMA-MINUT, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Utara (Minut) secara terbuka akan menerima pengaduan maupun permintaan informasi dan penyampaian aspirasi dari masyarakat terkait pelayanan publik melalui layanan aplikasi online.
Dikatakan Bupati Joune Ganda, Pemkab Minut akan mengaktifkan aplikasi Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N), yang nantinya akan terintegrasi dengan SP4N-LAPOR Pemerintah Provinsi hingga Pusat (Kementerian PAN RB RI).
“Dengan aktifnya aplikasi ini, aduan dari masyarakat yang masuk dapat semakin cepat untuk ditindaklanjuti,” kata Bupati Joune Ganda saat dihubungi media, Selasa (24/8/2021).
Lanjut dikatakan Bupati Joune Ganda, aplikasi SP4N-LAPOR ini akan dikelolah secara profesional dengan SDM berkualitas melalui Dinas Kominfo dan Persandian Daerah Kabupaten Minut yang akan langsung terkoneksi dengan Bupati maupun Wakil Bupati.
“Untuk pengaduan maupun aspirasi yang ingin disampaikan, masyarakat bisa mengaksesnya di minut.lapor.go.id kemudian daftarkan diri sesuai identitas dan mengisi laporan aduan,” tukas Bupati Joune Ganda.






