dr.Andi Silangen : FKP DPRD Se Sulut Adalah Wadah Koordinasi

oleh -250 Dilihat
oleh

PODIUMUTAMA-MANADO, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) dr. Fransiscus Andi Silangen mengatakan, bahwa terbentuknya Forum Komunikasi Pimpinan (FKP) Dewan se Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) menjadi wadah koordinasi antara kabupaten/kota terkait dengan koordinasi, integritas singkronisasi.

“Dalam menyatukan persepsi menuju Sulut hebat dalam rangka kemajuan dari 15 Kabupaten-Kota yang selama ini menjalankan programnya masing-masing agar disatukan persepsi demi kepentingan masyarakat yang kita cintai” ucap Silangen dalam pertemuan forum pimpinan dewan se Sulu yang digelar di Luwansa Hotel, Selasa (12/10).

Ada 11 point penting dalam pertemuan forum pimpinan dewan se Provinsi Sulawwsi Utara (Sulut).

Rekomendasi Forum Pimpinan DPRD Se-Sulawesi Utara (Sulut)

1. Membentuk Forum Komunikasi Pimpinan (FKP) DPRD Provinsi Sulawesi Utara; 2. Pelaksanaan Reses DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota agar dilaksanakan secara bersamaan;

3. Di akhir pelaksanaan Reses, Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota berkoordinasi dengan Bupati/Walikota di Dapil masing-masing;

4. Pelaksanaan Forum Kumunikasi Pimpinan (FKP) DPRD Provinsi Sulawesi Utara, akan dilaksanakan secara berkala setiap enam bulan sekali;

5. Meninjau kembali Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional;

6. Standar Harga Satuan Regional terkait belanja perjalanan dinas agar disesuaikan dengan Kemampuan Keuangan Daerah (KKD);

7. Revisi Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif dimohon untuk hak-hak bagi Pimpinan dan Anggota DPRD agar dapat diperhatikan, terutama untuk penghapusan kendaraan dinas pimpinan langsung diberikan kepada pimpinan tanpa melalui proses lelang sebagai bentuk penghargaan;

8. Belanja Rumah Tangga Pimpinan DPRD disesuaikan dengan Kemampuan Keuangan Daerah (KKD) dan dijadikan Tunjangan Rumah Tangga Pimpinan DPRD;

9. Pembiayaan Pelaksanaan Reses Bagi Pimpinan dan Anggota DPRD, dilakukan secara lumpsum;

10. Pimpinan dan Anggota DPRD agar dikategorikan juga sebagai Pejabat Negara;

11. Kelembagaan Sekretariat DPRD agar Tipeloginya diseragamkan menjadi Tipe A, karena semua memiliki beban kerja dan tugas fungsi yang sama dan tidak dilakukan penyederhanaan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.