PPKM di Kabupaten Minut Turun ke Level 1, Bupati Joune Ganda Minta Warga Tetap Patuhi Prokes

oleh -271 Dilihat

PODIUMUTAMA-MINUT, Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kabupaten Minahasa Utara (Minut) telah turun di level 1, hal tersebut sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No. 2 Tahun 2022.

Kabupaten Minut berada di level 1 bersama Sangihe, Talaud, Mitra, Bolmut, Sitaro, Boltim, Manado, Tomohon, dan Kotamobagu.

“Jadi melalui imendagri PPKM di Minut turun ke level satu, itu berlaku sejak tanggal 4 hingga 17 Januari, saya ingatkan masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan, 5M dan terus mendukung program vaksinasi yang merupakan program dari pemerintah pusat” ucap Bupati Joune Ganda

Ini Aturan Untuk Daerah yang Ditetapkan PPKM Level 1 (satu)

a. pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan

dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap

muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh

berdasarkan Keputusan Bersama Menteri

Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi,

Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri

Dalam Negeri Nomor 05/KB/202l, Nomor 1347

Tahun 2021, Nomor HK.01.08/ MENKES/ 6678/

2021, Nomor 443-5847 Tahun 2021 tentang

Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa

Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19)

b. pelaksanaan kegiatan perkantoran/tempat kerja

(Perkantoran Pemerintah/ Kementerian/

Lembaga/ Pemerintah Daerah, Perkantoran

BUMN/BUMD/Swasta) dengan menerapkan Work

From Home (WFH) sebesar 25% (dua puluh lima

persen) dan WFO sebesar 75% (tujuh puluh lima

persen) yang dilakukan dengan:

1) menerapkan protokol kesehatan secara lebih

ketat;

2) pengaturan waktu kerja secara bergantian;

3) pada saat WFH tidak melakukan mobilisasi ke

daerah lain; dan

4) pemberlakuan WFH dan WFO disesuaikan

dengan pengaturan dari Kementerian/

Lembaga atau masing-masing Pemerintah

Daerah;

c. pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial

seperti, kesehatan termasuk didalamnya Pos

Pelayanan Terpadu (Posyandu), bahan pangan,

makanan, minuman, energi, komunikasi dan

teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem

pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan,

konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar,

utilitas publik, proyek vital nasional dan industri

yang ditetapkan sebagai objek vital nasional serta

objek tertentu, tempat yang menyediakan

kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan

kebutuhan pokok masyarakat (pasar, toko,

swalayan dan supermarket) baik yang berada

pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi

pada pusat perbelanjaan/mall tetap dapat

beroperasi 100% (seratus persen) dengan

pengaturan jam operasional, kapasitas, dan

penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;

d. industri dapat beroperasi 100% (seratus persen)

dengan penerapan protokol kesehatan secara

lebih ketat, namun apabila ditemukan klaster

penyebaran COVID-19, maka industri

bersangkutan ditutup selama 5 (lima) hari;

e. pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko

kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/

pangkas rambut, laundry, pedagang asongan,

pasar loak, pasar burung/unggas, pasar basah,

pasar batik, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan

lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan

protokol kesehatan ketat, memakai masker,

mencuci tangan, handsanitizer, yang pengaturan

teknisnya diatur oleh Pemerintah Daerah;

f. pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat

umum pada warung makan/warteg, pedagang

kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan

buka dengan protokol kesehatan ketat, memakai

masker, mencuci tangan, handsanitizer, yang

pengaturan teknisnya diatur oleh Pemerintah Daerah.

g. pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat

umum pada rumah makan/restoran kafe, baik

yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang

berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall:

1) makan/minum di tempat sebesar 75% (tujuh

puluh lima persen) dari kapasitas;

2) jam operasional dibatasi sampai dengan Pukul

22.00 waktu setempat;

3) untuk layanan makanan melalui pesanantar/dibawa

pulang tetap diizinkan sampai

dengan jam 22.00 waktu setempat;

4) untuk restoran yang hanya melayani pesanantar/dibawa

pulang dapat beroperasi selama 24 (dua puluh empat) jam; dan

5) pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud

pada angka 1) sampai dengan angka 4) dilakukan dengan penerapan protokol

kesehatan secara lebih ketat;

h. pelaksanaan kegiatan pada pusat perbelanjaan/

mall/ pusat perdagangan:

1) pembatasan jam operasional sampai dengan

Pukul 22.00 waktu setempat; dan

2) pembatasan kapasitas pengunjung sebesar

100% (seratus persen) dengan menggunakan

aplikasi PeduliLindungi atau penerapan

protokol kesehatan secara lebih ketat yang

pengaturannya lebih lanjut diatur oleh

Pemerintah Daerah,

i. pelaksanaan kegiatan bioskop yang berada pada

lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada

pusat perbelanjaan/mall:

1) wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi

untuk melakukan skrining atau penerapan

protokol kesehatan yang diatur oleh

Pemerintah Daerah terhadap semua

pengunjung dan pegawai;

2) kapasitas maksimal 75% (tujuh puluh lima

persen) dan hanya pengunjung dengan

kategori Hijau dan Kuning dalam

PeduliLindungi yang boleh masuk;

3) anak usia dibawah 12 (dua belas) tahun

diperbolehkan masuk dengan syarat

didampingi orang tua;

4) restoran dan kafe di dalam area bioskop dapat

melayani makan ditempat/dine in dengan

kapasitas pengunjung 75% (tujuh puluh lima

persen), 2 (dua) orang per meja dan menerima

makan dibawa pulang/delivery/take away

dengan penerapan protokol kesehatan secara

lebih ketat;

5) mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh

Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif

dan Kementerian Kesehatan,

j. pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat

konstruksi dan lokasi proyek) dapat beroperasi

100% (seratus persen) dengan penerapan

protokol kesehatan secara lebih ketat;

k. pelaksanaan kegiatan ibadah (pada tempat

ibadah di Masjid, Mushola, Gereja, Pura dan

Vihara serta tempat ibadah lainnya dapat

dilakukan paling banyak 75% (tujuh puluh lima

persen) dari kapasitas dengan penerapan protokol

kesehatan secara lebih ketat serta

memperhatikan pengaturan teknis dari

Kementerian Agama;

l. pelaksanaan kegiatan pada area publik (fasilitas

umum, taman umum, tempat wisata umum atau

area publik lainnya) diizinkan dibuka dengan

pembatasan kapasitas maksimal 75% (tujuh

puluh lima persen) dengan menggunakan aplikasi

PeduliLindungi atau penerapan protokol

kesehatan yang diatur oleh Pemerintah Daerah;

m. pelaksanaan kegiatan seni, budaya dan sosial

kemasyarakatan (lokasi seni, budaya dan sosial

yang dapat menimbulkan keramaian dan

kerumunan) diizinkan dibuka dengan

pembatasan kapasitas maksimal 75% (tujuh

puluh lima persen) dengan menggunakan aplikasi

PeduliLindungi atau penerapan protokol

kesehatan secara lebih ketat yang pengaturannya

lebih lanjut diatur oleh Pemerintah Daerah;

n. kegiatan di pusat kebugaran/gym diizinkan buka

dengan kapasitas maksimal 75% (tujuh puluh

lima persen) dengan menerapkan protokol

kesehatan secara lebih ketat serta wajib

menggunakan aplikasi PeduliLindungi;

o. resepsi pernikahan dan kegiatan hajatan

(kemasyarakatan) diizinkan paling banyak 75%

(tujuh puluh lima persen) dari kapasitas dengan

penerapan protokol kesehatan yang ketat dan

tidak ada hidangan makanan ditempat;

p. pelaksanaan kegiatan rapat, seminar dan

pertemuan luring (lokasi rapat/ seminar/

pertemuan ditempat umum yang dapat

menimbulkan keramaian dan kerumunan)

diizinkan dibuka dengan pembatasan kapasitas

maksimal 75% (tujuh puluh lima persen) dengan

menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau

penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat

yang pengaturannya lebih lanjut diatur oleh

Pemerintah Daerah;

q. transportasi umum (kendaraan umum, angkutan

masal, taksi (konvensional dan online) dan

kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan

pengaturan kapasitas maksimal 100% (seratus

persen) dengan menerapkan protokol kesehatan

secara lebih ketat yang pengaturan lebih lanjut

diatur oleh pemerintah daerah;

r. persyaratan perjalanan domestik yang

menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan

transportasi umum jarak jauh (pesawat udara,

bis, kapal laut dan kereta api) sesuai dengan

ketentuan yang diatur oleh Satuan Tugas

Penanganan COVID-19 Nasional;

s. tetap memakai masker dengan benar dan

konsisten saat melaksanakan kegiatan diluar

rumah serta tidak diizinkan penggunaan face

shield tanpa menggunakan masker; dan

t. pelaksanaan PPKM di tingkat RT/RW,

Desa/Kelurahan dan Kecamatan tetap

diberlakukan dengan mengaktifkan Posko-Posko

di setiap tingkatan dengan melihat kriteria zonasi

pengendalian wilayah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.