PODIUMUTAMA-MINUT, Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kabupaten Minahasa Utara (Minut) telah turun di level 1, hal tersebut sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No. 2 Tahun 2022.
Kabupaten Minut berada di level 1 bersama Sangihe, Talaud, Mitra, Bolmut, Sitaro, Boltim, Manado, Tomohon, dan Kotamobagu.
“Jadi melalui imendagri PPKM di Minut turun ke level satu, itu berlaku sejak tanggal 4 hingga 17 Januari, saya ingatkan masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan, 5M dan terus mendukung program vaksinasi yang merupakan program dari pemerintah pusat” ucap Bupati Joune Ganda
Ini Aturan Untuk Daerah yang Ditetapkan PPKM Level 1 (satu)
a. pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan
dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap
muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh
berdasarkan Keputusan Bersama Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi,
Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri
Dalam Negeri Nomor 05/KB/202l, Nomor 1347
Tahun 2021, Nomor HK.01.08/ MENKES/ 6678/
2021, Nomor 443-5847 Tahun 2021 tentang
Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa
Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19)
b. pelaksanaan kegiatan perkantoran/tempat kerja
(Perkantoran Pemerintah/ Kementerian/
Lembaga/ Pemerintah Daerah, Perkantoran
BUMN/BUMD/Swasta) dengan menerapkan Work
From Home (WFH) sebesar 25% (dua puluh lima
persen) dan WFO sebesar 75% (tujuh puluh lima
persen) yang dilakukan dengan:
1) menerapkan protokol kesehatan secara lebih
ketat;
2) pengaturan waktu kerja secara bergantian;
3) pada saat WFH tidak melakukan mobilisasi ke
daerah lain; dan
4) pemberlakuan WFH dan WFO disesuaikan
dengan pengaturan dari Kementerian/
Lembaga atau masing-masing Pemerintah
Daerah;
c. pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial
seperti, kesehatan termasuk didalamnya Pos
Pelayanan Terpadu (Posyandu), bahan pangan,
makanan, minuman, energi, komunikasi dan
teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem
pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan,
konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar,
utilitas publik, proyek vital nasional dan industri
yang ditetapkan sebagai objek vital nasional serta
objek tertentu, tempat yang menyediakan
kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan
kebutuhan pokok masyarakat (pasar, toko,
swalayan dan supermarket) baik yang berada
pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi
pada pusat perbelanjaan/mall tetap dapat
beroperasi 100% (seratus persen) dengan
pengaturan jam operasional, kapasitas, dan
penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;
d. industri dapat beroperasi 100% (seratus persen)
dengan penerapan protokol kesehatan secara
lebih ketat, namun apabila ditemukan klaster
penyebaran COVID-19, maka industri
bersangkutan ditutup selama 5 (lima) hari;
e. pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko
kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/
pangkas rambut, laundry, pedagang asongan,
pasar loak, pasar burung/unggas, pasar basah,
pasar batik, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan
lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan
protokol kesehatan ketat, memakai masker,
mencuci tangan, handsanitizer, yang pengaturan
teknisnya diatur oleh Pemerintah Daerah;
f. pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat
umum pada warung makan/warteg, pedagang
kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan
buka dengan protokol kesehatan ketat, memakai
masker, mencuci tangan, handsanitizer, yang
pengaturan teknisnya diatur oleh Pemerintah Daerah.
g. pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat
umum pada rumah makan/restoran kafe, baik
yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang
berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall:
1) makan/minum di tempat sebesar 75% (tujuh
puluh lima persen) dari kapasitas;
2) jam operasional dibatasi sampai dengan Pukul
22.00 waktu setempat;
3) untuk layanan makanan melalui pesanantar/dibawa
pulang tetap diizinkan sampai
dengan jam 22.00 waktu setempat;
4) untuk restoran yang hanya melayani pesanantar/dibawa
pulang dapat beroperasi selama 24 (dua puluh empat) jam; dan
5) pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud
pada angka 1) sampai dengan angka 4) dilakukan dengan penerapan protokol
kesehatan secara lebih ketat;
h. pelaksanaan kegiatan pada pusat perbelanjaan/
mall/ pusat perdagangan:
1) pembatasan jam operasional sampai dengan
Pukul 22.00 waktu setempat; dan
2) pembatasan kapasitas pengunjung sebesar
100% (seratus persen) dengan menggunakan
aplikasi PeduliLindungi atau penerapan
protokol kesehatan secara lebih ketat yang
pengaturannya lebih lanjut diatur oleh
Pemerintah Daerah,
i. pelaksanaan kegiatan bioskop yang berada pada
lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada
pusat perbelanjaan/mall:
1) wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi
untuk melakukan skrining atau penerapan
protokol kesehatan yang diatur oleh
Pemerintah Daerah terhadap semua
pengunjung dan pegawai;
2) kapasitas maksimal 75% (tujuh puluh lima
persen) dan hanya pengunjung dengan
kategori Hijau dan Kuning dalam
PeduliLindungi yang boleh masuk;
3) anak usia dibawah 12 (dua belas) tahun
diperbolehkan masuk dengan syarat
didampingi orang tua;
4) restoran dan kafe di dalam area bioskop dapat
melayani makan ditempat/dine in dengan
kapasitas pengunjung 75% (tujuh puluh lima
persen), 2 (dua) orang per meja dan menerima
makan dibawa pulang/delivery/take away
dengan penerapan protokol kesehatan secara
lebih ketat;
5) mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh
Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
dan Kementerian Kesehatan,
j. pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat
konstruksi dan lokasi proyek) dapat beroperasi
100% (seratus persen) dengan penerapan
protokol kesehatan secara lebih ketat;
k. pelaksanaan kegiatan ibadah (pada tempat
ibadah di Masjid, Mushola, Gereja, Pura dan
Vihara serta tempat ibadah lainnya dapat
dilakukan paling banyak 75% (tujuh puluh lima
persen) dari kapasitas dengan penerapan protokol
kesehatan secara lebih ketat serta
memperhatikan pengaturan teknis dari
Kementerian Agama;
l. pelaksanaan kegiatan pada area publik (fasilitas
umum, taman umum, tempat wisata umum atau
area publik lainnya) diizinkan dibuka dengan
pembatasan kapasitas maksimal 75% (tujuh
puluh lima persen) dengan menggunakan aplikasi
PeduliLindungi atau penerapan protokol
kesehatan yang diatur oleh Pemerintah Daerah;
m. pelaksanaan kegiatan seni, budaya dan sosial
kemasyarakatan (lokasi seni, budaya dan sosial
yang dapat menimbulkan keramaian dan
kerumunan) diizinkan dibuka dengan
pembatasan kapasitas maksimal 75% (tujuh
puluh lima persen) dengan menggunakan aplikasi
PeduliLindungi atau penerapan protokol
kesehatan secara lebih ketat yang pengaturannya
lebih lanjut diatur oleh Pemerintah Daerah;
n. kegiatan di pusat kebugaran/gym diizinkan buka
dengan kapasitas maksimal 75% (tujuh puluh
lima persen) dengan menerapkan protokol
kesehatan secara lebih ketat serta wajib
menggunakan aplikasi PeduliLindungi;
o. resepsi pernikahan dan kegiatan hajatan
(kemasyarakatan) diizinkan paling banyak 75%
(tujuh puluh lima persen) dari kapasitas dengan
penerapan protokol kesehatan yang ketat dan
tidak ada hidangan makanan ditempat;
p. pelaksanaan kegiatan rapat, seminar dan
pertemuan luring (lokasi rapat/ seminar/
pertemuan ditempat umum yang dapat
menimbulkan keramaian dan kerumunan)
diizinkan dibuka dengan pembatasan kapasitas
maksimal 75% (tujuh puluh lima persen) dengan
menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau
penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat
yang pengaturannya lebih lanjut diatur oleh
Pemerintah Daerah;
q. transportasi umum (kendaraan umum, angkutan
masal, taksi (konvensional dan online) dan
kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan
pengaturan kapasitas maksimal 100% (seratus
persen) dengan menerapkan protokol kesehatan
secara lebih ketat yang pengaturan lebih lanjut
diatur oleh pemerintah daerah;
r. persyaratan perjalanan domestik yang
menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan
transportasi umum jarak jauh (pesawat udara,
bis, kapal laut dan kereta api) sesuai dengan
ketentuan yang diatur oleh Satuan Tugas
Penanganan COVID-19 Nasional;
s. tetap memakai masker dengan benar dan
konsisten saat melaksanakan kegiatan diluar
rumah serta tidak diizinkan penggunaan face
shield tanpa menggunakan masker; dan
t. pelaksanaan PPKM di tingkat RT/RW,
Desa/Kelurahan dan Kecamatan tetap
diberlakukan dengan mengaktifkan Posko-Posko
di setiap tingkatan dengan melihat kriteria zonasi
pengendalian wilayah.







