PODIUMUTAMA-MANADO, Kebijakan penerimaan tenaga honorer di seluruh instansi pemerintahan pada tahun 2023 mendatang akan hapus oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) . Kedepannya hanya ada dua jenis pegawai di instansi pemerintah yakni Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
Menanggapi hal tersebut, legislator DPRD Sulawesi Utara (Sulut) Fabian Kaloh saat dimintakan tanggapan mengatakan program penghapusan tenaga honorer bukan baru kali ini saja dilakukan, namun semenjak dirinya masih aktif di birokrat, kebijakan tersebut sudah dilakukan pemerintah.
“Sebenarnya sudah lama itu. Karena setahu saya, sejak masih aktif dinas di Kota Bitung sudah tidak boleh lagi ada pengangkatan tenaga honorer, dulu kan ada namanya Honorer Daerah (Honda), namun seiring berjalannya waktu dengan melalui berbagai penelitian dan kajian kemudian Menteri PAN-RB mengeluarkan kebijakan baru, ya kita harus patuh dengan aturan itu kalau memang sudah tidak bisa,” ungkap Kaloh yang juga mantan birokrat itu, saat ditemui sejumlah wartwan di gedung cengkih, Rabu (02/02/2022).
Ditambahkan Fabian, keterbatasan kuota pengangkatan pegawai P3K masih diprioritaskan bagi tenaga kesehatan dan pendidikan bahkan disertai sejumlah persyaratan sehingga banyak pihak khawatir akan berimbas terjadi peningkatan angka pengangguran karena tidak semua tenaga honorer bisa memenuhi persyaratan sebagai pegawai P3K.
“Apalagi untuk saat ini masih diprioritaskan bagi tenaga pendidikan dan kesehatan, itupun disertai sejumlah persyaratan, misalnya bagi tenaga pendidik sudah terdaftar dalam database Dapodik, namun saya kira pemerintah pasti punya solusi untuk menjawab kekhawatiran ini,” ungkapnya.






