Kasus Tanah Gogagoman Kotamobagu, Profesionalisme Penyidik Polda Sulut Dipertanyakan

oleh -2298 Dilihat
oleh
Kasus Tanah Gogagoman Kotamobagu, Profesionalisme Penyidik Polda Sulut Dipertanyakan. (Ist)

MANADO- Proses kasus tanah di Kelurahan Gogagoman, Kecamatan Kotamobagu Barat, RT 25, RW 7, Lingkungan IV, Kota Kotamobagu, Sulawesi Utara (Sulut), yang diproses Polda Sulut, yang sudah berganti 5 Kapolda tidak kunjung selesai.

Mewakili Pelapor, Prof Ing Mokoginta mengatakan, berbagai upaya pun sudah kami lakukan. Terakhir kami menyurat langsung ke Kapolda Sulut Irjen Pol Mulyatno.

“Hasil surat tersebut, dimana Pak Kapolda Sulut meresponnya dengan memerintahkan untuk dilakukan gelar perakara di Wasidik,” ujar Prof Ing.

Lanjut dia, karena adanya respon Pak Kapolda Sulut kami setia menunggu panggilan.

“Tapi sudah kurang lebih 3 Minggu kami belum menerima surat pemanggilan untuk gelar perkara,” beber dia.

Dia menjelaskan, paling aneh dimana kami diminta untuk melakukan pengembalian batas tanah oleh penyidik Polda Sulut.

“Kami sudah adukan juga hal ini ke Kapolda Sulut. Kami pastinya menolak melakukan hal tersebut,” jelas dia.

Menurut dia, kami menolak alasannya karena apa hubungannya dengan laporan kami pidana penggelapan dan pemalsuan dokumen, ada Keputusan PTUN yang sudah sampai PK (inkrah).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.