LQ Law Firm Indonesia Minta Polda Sulut Kupas Tuntas dan Transparan Perkara Tanah Gogagoman yang Belum Jelas

oleh -557 Dilihat
oleh
5 Tahun Kasus Tanah Gogagoman Tak Kunjung Jelas, LQ Law Firm Indonesia Minta Polda Sulut Kupas Tuntas. (ist)

Dia menjelaskan, kami sangat terkejut setelah mendengar kalimat peran serta RL ini dalam kasus ini, Kombes Pol Gani mengungkapkan di ruangannya saat kami berkunjung bulan lalu, dan itu bukan pertama, bahkan di depan keluarga pelapor juga pernah menyampaikan hal yang sama.

“Lalu sampai kapan keadilan dan kepastian hukum bisa dirasakan klien kami selama LP 3 dan LP 4 ada di Polda Sulut, kami menunggu bukti keberanian Kombes Gani,” tutur Jaka.

Sementara itu, Advokat Siska Runturambi yang merupakan Kuasa Hukum Pelapor mengatakan, kesalahan praktik yang dilakukan penyidik selama ±5 tahun dalam menangani perkara atas tanah Gogagoman tidak lagi rahasia umum karena sebelumnya ada 4 Laporan Polisi yang dibuat di Polda Sulut.

Diantaranya LP 1 dan LP 2 telah SP3, tetapi penyidik dinyatakan bersalah oleh Propam Polri dan kini LP 3 dan LP 4 sudah tahap sidik namun SPDP belum diterima kejaksaan.

“Tugas dan fungsi pokok Polri sudah diatur dalam ketentuan UU kepolisian beserta turunannya, menurut kami semua sudah ‘by setting’ dan Polda Sulut/ penyidik sangat tidak jujur. Pada LP 1 dan LP 2 di SP3 tetapi penyidiknya dinyatakan bersalah oleh Propam Polri, lalu pertanggungjawaban hukumnya bagaimana ? Kini LP 3 dan LP 4 mau dibuat dengan hal sama?,” katanya.

Lanjut dia, terkait SPDP, kami sudah konfirmasi langsung dan pihak kejaksaan belum terima yang terbaru, kami tetap fokus dan usut termasuk LP sebelumnya. Kasus ini sudah ditangani 6 Kapolda tetapi tidak biasa menyelesaikan kasus sederhana ini, akibatnya menjadi preseden buruk bagi institusi polri, kasus ini mandek karena ulah oknum- oknum dan itu sangat membahayakan penegakan hukum.

“Dalam kasus ini, LQ Indonesia Lawfirm mengakui independensi penyidik sangat diragukan dalam penanganan perkara, terbukti selama bertahun-tahun mandek tanpa progress,” ujar dia

Sehingga, Lanjut Siska, untuk menjaga keindependenan penyidik, sangat wajar bila dimintakan kepada Kapolri Listyo Sigit untuk segera melimpahkan penangan perkara ini ke Mabes Polri.

“Situasi penyidikan di Polda Sulut sangat tidak menguntungkan bagi klien kami maka demi keadilan dan kepastian hukum kami meminta kepada Kapolri untuk memberikan kepercayaan ke MABES POLRI dalam hal menarik perkara dan ditangani oleh BARESKRIM POLRI atas seluruh kasus tanah Gogagoman,” kata dia.

Dia menjelaskan, sudah terlalu vulgar oknum- oknum itu bertindak, kekuasaan itu sangat nyata, perkara sederhana dengan bukti kuat dapat dipersulit dengan berbagai alasan. Polri butuh polisi yang jujur dan punya integritas agar bisa menjaga wibawa Polri yang presisi.

“Kapolda Sulut sebagaimana pimpinan kepolisian di Manado seharusnya memberikan atensi agar baik citra Polri,” tutup Siska dengan tegas dan jelas. *

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.