LQ Law Firm Indonesia Minta Polda Sulut Kupas Tuntas dan Transparan Perkara Tanah Gogagoman yang Belum Jelas

oleh -545 Dilihat
oleh
5 Tahun Kasus Tanah Gogagoman Tak Kunjung Jelas, LQ Law Firm Indonesia Minta Polda Sulut Kupas Tuntas. (ist)

PODIUMUTAMA- MANADO, Tidak ada kata lelah dan patah semangat bagi kedua bersaudara yakni Prof Ing Mokoginta dan dr Stinje Mokoginta untuk menunggu sampai kapan Kepolisian Daerah Sulawesi Utara (Polda Sulut) berani untuk mengungkap kasus tanah Gogagoman secara transparan dan tegas karena proses laporan polisi yang ditangani tidak berprogres selama kurang lebih lima tahun.

Kuasa Hukum, LQ Indonesia Lawfirm mengingatkan kepolisian untuk tetap bekerja secara efektif menemukan kebenaran materil dalam penanganan perkara agar tidak timbul presepsi #PercumaLaporPolisi.

Menurut Kuasa Hukum Pelapor, Advokat Jaka Maulana dari LQ Indonesia Lawfirm menyebutkan, Penyidik pada LP 3 (tiga) dan LP 4 (empat) tidak memiliki alasan apapun untuk tidak memeriksa Terlapor, Stella Mokoginta Cs dan membuat Laporan Polisi Pelapor menjadi mandek pada proses pemeriksaaan.

Berdasar kepada surat yang diterbitkan Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Kotamobagu No. HP.02.03/136.71-74/VII/2022, menyatakan bahwa sertipkat hak milik (SHM) Nomor 2661 s/d 2786 atas nama Stella Mokoginta Cs telah dibatalkan dan dicoret oleh BPN Kotamobagu.

“Tidak ada alasan pembenaran lagi bagi penyidik untuk membuat kasus tanah Gogagoman ini mandek, karena laporan polisi yang dibuat kliennya sudah melalui pertimbangan sangat matang, dimana Stella Mokoginta Cs diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dan semua bukti-bukti sudah disampaikan kepada penyidik,” Advokat Jaka Maulana dari LQ Indonesia Lawfirm, dalam rilis, belum lama ini.

Lanjut dia, lima tahun cukuplah mempelajari kasus, kalau serius pasti sudah ada tersangka bahkan bisa jadi sudah ada putusan, tetapi yang terjadi sampai sekarang apakah Terlapor sudah diperiksa ?? Jika belum, maka wajar bila kesimpulan sementara kami #PercumaLaporPolisi

“Dalam perkara ini proses penyelesaian sangat sederhana. Pelapor sudah memiliki putusan inkrah Pengadilan Tata Usaha Negara dan surat BPN Kotamobagu yang menyatakan sertifikat Stella Mokoginta Cs dibatalkan dan dicoret,” ujar dia.

Menurut dia, namun alasan lain membuat rumit perkara tersebut akibat adanya oknum- oknum yang tidak bertanggungjawab seperti disampaikan Ditreskrimum Polda Sulut, Kombes Pol Gani F Siahaan bahwasanny mantan Kapolda Sulut RL alias Royke turut serta mengintervensi proses pemeriksaan.

Sementara itu diketahui kedekatan RL dengan suami Stella Mokoginta, HK alias Harry selain pernah satu sekolah dan juga sama-sama memiliki jabatan strategis pada PT Hasjrat Abadi, sesuai akta No 277 Tahun 2021, RL kedudukannya sebagai Komisaris Independen dan HK sebagai Komisaris Plus Pemegang Saham.

“Semenjak ada putusan inkrah dan surat BPN, sertipikat milik Stella Mokoginta Cs/Terlapor sudah dicabut dan dicoret, maka tidak perlu lagi mikir panjang penyidik, bukti sudah ada dan kuat, sehingga atas kasus tanah gogagoman, pemilik sah adalah klien kami, jadi bila terlapor masih berasumsi dengan hak kepemilikan atas tanah maka itu keliru dan tindak pidana,” terang Jaka.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.