Urai Kemacetan, Legislator Sulut Dapil Manado Minta Pemerintah Selesaikan Pembebasan Lahan Agar Pembangunan MORR III Bisa Dipacu

oleh -1829 Dilihat
Legislator Sulut dapil Manado Amir Liputo saat membacakan hasil reses.

PODIUMUTAMA-SULUT, Pada paripuna DPRD Sulawesi Utara (Sulut), Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Amir Liputo dari daerah pemilihan (dapil) Kota Manado, dipercayakan membaca laporan hasil pelaksanaan reses masa sidang pertama tahun 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sulut, Selasa (06/12/2025).

Sejumlah catatan penting terkait kepentingan masyarakat dibacakan dalam paripurna yang dihadiri Wakil Gubernur Sulut Victor Mailangkay, salah satu point penting yang menjadi catatan adalah masyarakat meminta perhatian Pemerintah Provinsi Sulut, melalui dukungan APBN maupun APBD terhadap pembangunan jalan lingkar Manado, termasuk Ring Road 3.

“Hal ini penting karena kemacetan di ujung selatan Manado, mulai dari Malalayang hingga Bahu, sudah sangat terasa. Solusi yang diharapkan dan selama ini dibanggakan adalah keberadaan Ring Road 3,” tuturnya.

Ia juga menekankan agar ke depan pembayaran ganti rugi lahan yang telah dianggarkan tetap dilakukan secara konsisten. Selain itu, dana yang telah tersedia melalui Balai Jalan diharapkan dapat dimaksimalkan agar tidak kembali ke pemerintah pusat.

Sebelumnya, di bulan oktober tahun 2025 pada rapat dengar pendapat antara Komisi III DPRD Sulut dan BPJN

Kepala Satuan kerja (Satker) BPJN Sulut Ringgo Radetyo mengungkapkan, pembangunan MORR III memiliki fungsi strategis bagi wilayah Sulawesi Utara, dan sebagai pelaksana jalan nasional ia mengambil tugas tersebut sebagai bagian dari infrastruktur nasional.

“Jalan lingkar luar Kota Manado ini dapat mengurai kemacetan di pusat kota karena tidak harus melewati pusat kota, serta memberikan akses ke kawasan strategis seperti pelabuhan, bandara, KEK dapat lebih efisien,” ungkap Ringgo Rabu, (22/10/2025).

Meski demikian, percepatan pembangunan MORR III tersebut masih terhambat oleh pembebasan lahan yang ditangani oleh Dinas Perkim Sulut.

“Pada dasarnya kami sudah siap, namun masih terhambat, karena masih terdapat bidang lahan yang belum dibebaskan. Untuk MORR III tahap 4 ada 9 bidang yang belum bebas, 5 diantaranya dalam tahap konsinyasi dan 4 masih pada tahap negosiasi. Sementara, tahap 5 masih ada 17 bidang yg belum bebas,” jelas Ringgo

BPJN mengaku bahwa, pembebasan lahan memang menjadi hambatan utama, dan BPJN Sulut harus terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan instansi pertanahan agar lahan benar-benar siap.

“Selain itu, kami juga telah menyesuaikan skema kontrak tahun jamak atau multiyears untuk pelaksanaan tahap selanjutnya agar proyek bisa dilanjutkan secara finansial dan administratif,” terang Ringgo.(*/OSM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.