PODIUMUTAMA-SULUT, Kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar dan Pertalite yang memicu antrean panjang di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Sulawesi Utara (Sulut) mendapat perhatian serius DPRD Sulut.
Antrean kendaraan yang sangat panjang dalam beberapa hari terakhir mendorong Komisi II DPRD Sulut memanggil pihak Pertamina dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk meminta penjelasan sekaligus mencari solusi konkret atas persoalan yang meresahkan masyarakat tersebut.
Ketua DPRD Sulut, dr. Fransiscus Andi Silangen, secara tegas meminta Pertamina tidak hanya memberikan penjelasan, tetapi juga menyiapkan langkah penanganan yang efektif agar kelangkaan BBM tidak terus berulang.
Di hadapan pihak Pertamina, Silangen mengibaratkan persoalan kelangkaan BBM seperti penyakit kronis yang harus ditemukan obat dan terapi yang tepat agar tidak terus kambuh.
“Tidak ada persoalan yang sebenarnya tidak bisa diselesaikan di dunia ini. Di kesempatan ini menagih pihak Pertamina. Terapi apa supaya tidak berulang. Kalau penyakit kronik ada obat sebenarnya kan bisa diselesaikan,” tegas Andi, Senin (19/10/2026) dalam rapat tersebut.
Silangen khawatir antrean panjang kendaraan di SPBU kembali terjadi apabila tidak ada langkah pembenahan yang serius dan berkelanjutan.
“Yang saya takutkan juga antrean BBM bisa lagi berulang seperti solar ini,” ujarnya.
Pasalnya, antrean BBM yang berkepanjangan tidak hanya menyita waktu masyarakat, tetapi juga berpotensi mengganggu aktivitas ekonomi, transportasi, dan distribusi barang.
Menanggapi sorotan DPRD Sulut, Sales Area Manager Pertamina, Agung Surya Pranata, menyampaikan bahwa pihaknya memberikan perhatian terhadap kejadian tersebut dan berupaya mengoptimalkan distribusi agar kelangkaan tidak kembali terulang.
Menurut Agung, Pertamina akan berupaya menjaga ketersediaan BBM, termasuk mengantisipasi peningkatan kebutuhan masyarakat menjelang Desember, ketika aktivitas masyarakat biasanya meningkat.
Terkait penyaluran solar, Agung menjelaskan bahwa Pertamina bertindak sebagai operator, sedangkan penetapan kuota BBM bersubsidi merupakan kewenangan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas).
Karena itu, ia menegaskan bahwa Pertamina tidak menentukan kuota penyaluran solar bersubsidi kepada masing-masing lembaga penyalur.
“Kalau pun tadi ada anggapan apakah ada permainan kuota, itu kami pastikan tidak ada karena kami tidak menentukan kuota sampai ke lembaga penyalur. Yang menentukan kuota adalah BPH Migas,” jelas Agung.
Ia juga memaparkan bahwa penyaluran solar bersubsidi di SPBU mengikuti ketentuan pembatasan pengisian berdasarkan jenis kendaraan.
Dalam penjelasannya, batas pengisian yang diterapkan yakni 60 liter per hari untuk kendaraan pribadi roda empat, 80 liter untuk kendaraan umum roda empat, serta 200 liter untuk kendaraan roda enam atau lebih.
Agung menegaskan bahwa ketentuan tersebut menjadi pedoman bagi operator SPBU dalam menyalurkan BBM agar tepat sasaran.
Selain pembatasan volume pengisian, Pertamina juga mengandalkan sistem barcode untuk mengendalikan penyaluran Pertalite dan solar bersubsidi.
Melalui sistem tersebut, identitas kendaraan dan kuota pengisian dapat diverifikasi sehingga penyaluran BBM diharapkan lebih terkontrol.
Meski demikian ditambahkan Agung, pengawasan terhadap operasional SPBU akan terus menjadi perhatian Pertamina.
Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak akan melindungi SPBU apabila ditemukan pelanggaran dalam penyaluran BBM.
Agung menyebutkan, Pertamina telah menjatuhkan sanksi kepada sejumlah SPBU berdasarkan temuan dan kejadian yang terjadi di lapangan.
Bagi DPRD Sulut, yang terpenting bukan sekadar penjelasan mengenai mekanisme kuota dan distribusi, melainkan solusi konkret agar antrean panjang di SPBU tidak kembali menjadi persoalan berulang yang membebani masyarakat.
Diketahui, Rapat tersebut dipimpin Ketua Komisi II Inggried Sondakh dan dihadiri pimpinan dewan lain yaitu, Michaela Paruntu, dan personil Komisi II juga mitra kerja Komisi II tingkat Pemprov Sulut.(***)







