PODIUMUTAMA-SULUT, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) mengkoleksi ribuan Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Sulut. Merujuk data SIMFONI PPA mencatat sebanyak 4.372 korban selama periode 2021–2025.
Sementara itu, rekapitulasi layanan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sulut hingga 17 Oktober 2026 mencatat 150 laporan pengaduan dengan total 190 korban, terdiri dari 59 perempuan dan 131 anak.
“Angka tersebut tentu tidak boleh hanya kita lihat sebagai statistik semata. Dibalik setiap angka terdapat manusia, terdapat keluarga, terdapat masa depan, dan terdapat sebuah harapan. Karena itu, data tersebut harus menjadi pengingat sekaligus dorongan bagi kita semua untuk memperkuat upaya pencegahan, penanganan, perlindungan dan pemulihan,” sebut Gubernur dalam sambutannya di rapat Paripurna,Senin (19/10/2026).
Kondisi ini menjadi salah satu alasan pentingnya pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak yang merupakan prakarsa DPRD Sulut.
Dalam penyampaian tanggapan pemerintah pada rapat paripurna DPRD Sulut yang dipimpin langsung Ketua DPRD Sulut,dr.Fransiscus Andi Silangen, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulut lewat Gubernur Sulut,Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus,SE menyambut baik Ranperda tersebut dan mendukung pembahasannya lebih lanjut.
“Ranperda ini harus diarahkan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam menyelenggarakan perlindungan dan pemberdayaan secara terarah, terkoordinasi, dan berkelanjutan,” ujar Gubernur.
Regulasi ini diharapkan memperkuat upaya pencegahan, penanganan, perlindungan, dan pemulihan korban kekerasan secara terpadu dan berkelanjutan.
Gubernur menegaskan, perlindungan perempuan dan anak harus menjadi tanggung jawab bersama, agar setiap korban memperoleh layanan yang layak dan terlindungi dari kekerasan maupun eksploitasi.(***)








